For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 1/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2023Publication Date:25 Januari 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date25 Januari 2023
Publication Date25 Januari 2023
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2009 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2010 tentang Rumah Susun (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perumahan Di Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2015 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2015 Nomor 13); 5. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2019 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Banjarmasin. Tujuannya adalah untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, meningkatkan daya guna sumber daya alam, dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk jenis dan bentuk rumah, perencanaan perumahan (meliputi perencanaan rumah, komposisi lahan efektif, perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pengelolaan lingkungan), pembangunan perumahan (termasuk hunian berimbang dan persyaratan lokasi), pemanfaatan perumahan (termasuk pengelolaan rumah susun sederhana sewa), pengendalian perumahan, dan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan kawasan permukiman, pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha, peran serta masyarakat, pendanaan, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Perizinan terkait pembangunan Perumahan dan pembangunan kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan Peraturan Daerah ini; b. Perizinan terkait pembangunan Perumahan dan pembangunan kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah namun belum dilaksanakan pembangunan wajib dilakukan penyesuaian dengan rencana tata ruang dan Peraturan Daerah ini; c. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi; d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara formal dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun di antara kedua tahap dimaksud; e. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun.

Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara Perumahan yang melanggar ketentuan: 1. Peringatan tertulis; 2. Pembekuan izin disertai penghentian sementara kegiatan pembangunan; 3. Denda administratif; 4. Pencabutan izin; 5. Perintah pembongkaran bangunan; dan/atau 6. Penutupan lokasi.