Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali pemberian uang vakasi bagi Ketua dan Anggota Majelis Pertimbangan Pajak. Berdasarkan pertimbangan yang ada, keputusan ini menetapkan perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 dari Keputusan Pemerintah sebelumnya. Uang vakasi tetap yang diberikan kepada Ketua, Anggota, dan Panitera Majelis Pertimbangan Pajak, serta anggota penggantinya, ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- per bulan terhitung mulai 1 Juni 1963. Selanjutnya, mulai 1 Januari 1965, jumlah uang vakasi tersebut ditingkatkan menjadi Rp. 10.000,- per bulan.