For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 330 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 330 Tahun 1965 tentang Uang Vakasi Anggota Majelis Pertimbangan Pajak

Also known as: Keppres 330/1965 · Keppres No. 330 Tahun 1965 · Keppres Nomor 330 Tahun 1965

Status:
Active
Publication Date:3 November 1965
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeUang Vakasi Anggota Majelis Pertimbangan Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date03 November 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Pemerintah tanggal 27 April 1927 No. 2 (Bijblad op het Staatsblad No. 11314) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Presiden tanggal 20 Agustus 1962 No. 267.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali pemberian uang vakasi bagi Ketua dan Anggota Majelis Pertimbangan Pajak. Berdasarkan pertimbangan yang ada, keputusan ini menetapkan perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 dari Keputusan Pemerintah sebelumnya. Uang vakasi tetap yang diberikan kepada Ketua, Anggota, dan Panitera Majelis Pertimbangan Pajak, serta anggota penggantinya, ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- per bulan terhitung mulai 1 Juni 1963. Selanjutnya, mulai 1 Januari 1965, jumlah uang vakasi tersebut ditingkatkan menjadi Rp. 10.000,- per bulan.

(-)

(-)