on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Kalurahan
Also known as: Perbup Kabupaten Kulon Progo 51/2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 51 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman dalam pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah (BHP) dan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah (BHR) yang dialokasikan kepada Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan dana tersebut sesuai dengan kewenangan Kalurahan.
Secara substansial, Pemerintah Kalurahan bertanggung jawab atas pengelolaan BHP dan BHR sebagai bagian dari pengelolaan keuangan Kalurahan yang dituangkan dalam APB Kalurahan. Penggunaan dana ini harus direncanakan melalui mekanisme perencanaan Kalurahan yang melibatkan Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan tokoh masyarakat, serta mengacu pada RPJM Kalurahan dan RKP Kalurahan. Setiap pengeluaran belanja wajib didukung bukti yang sah dan diverifikasi oleh Carik sebelum disahkan oleh Lurah.
Pemerintah Daerah mengalokasikan BHP dan BHR dalam APBD setiap tahun anggaran dengan besaran paling sedikit 10% dari realisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah. Rincian alokasi untuk setiap Kalurahan ditetapkan melalui Keputusan Bupati dengan menggunakan formula perhitungan yang mempertimbangkan pembagian merata, variabel proporsional (jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, tingkat kesulitan geografis), serta kontribusi kewilayahan. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kalurahan setelah APB Kalurahan ditetapkan.