on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9
Also known as: Keppres 12/2003 · Keppres No. 12 Tahun 2003 · Keppres Nomor 12 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-9, sehubungan dengan penunjukan Indonesia sebagai Ketua Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-9 dan Ketua ASEAN Standing Committee (ASC) periode Juni 2003 sampai dengan Juni 2004. Tujuan utama pembentukan panitia ini adalah untuk memastikan pelaksanaan konferensi di Bali pada tanggal 7-8 Oktober 2003 berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Nasional yang berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia. Panitia Nasional bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan konferensi, bekerja sama dengan negara lain dan organisasi internasional, serta menyusun rencana anggaran. Panitia Nasional dapat bekerja sama dengan berbagai departemen dan lembaga pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Panitia Nasional didampingi oleh Steering Committee yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara. Panitia Nasional juga membentuk bidang-bidang teknis untuk mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.