Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 5 yang mengatur fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) dalam melaksanakan tugasnya, termasuk penyusunan program, penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati, penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 10 dan Pasal 11 yang mengatur susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk perubahan pada struktur sekretariat, bidang-bidang, dan seksi-seksi di dalamnya. Bagan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.