on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Also known as: PMK 53/PMK.05/2018 · PMK No. 53/PMK.05/2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penambahan ayat dalam Pasal 11 yang mengatur penggunaan jenis SPM Penghasilan-13 LNS untuk pembayaran penghasilan ketiga belas. Selain itu, Pasal 12 diubah untuk memperhitungkan potongan pajak penghasilan dalam SPM, dan Pasal 13 dihapus.