For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Also known as: PMK 53/PMK.05/2018 · PMK No. 53/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2018Publication Date:23 Mei 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Mei 2018
Publication Date23 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penambahan ayat dalam Pasal 11 yang mengatur penggunaan jenis SPM Penghasilan-13 LNS untuk pembayaran penghasilan ketiga belas. Selain itu, Pasal 12 diubah untuk memperhitungkan potongan pajak penghasilan dalam SPM, dan Pasal 13 dihapus.

(-)

(-)