on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pajak Peredaran
Also known as: UUDrt 12/1950 · UUDrt No. 12 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 12 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini diperkenalkan untuk memperluas pendapatan negara melalui pengenaan pajak peredaran, yang dianggap perlu karena keadaan keuangan negara yang mendesak. Pajak ini bertujuan untuk membebankan pajak pada pemakaian barang-barang dan jasa di Indonesia, dengan harapan agar pajak ini pada akhirnya dipikul oleh konsumen.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur penyerahan barang-barang dan jasa di Indonesia oleh pengusaha dalam kalangan perusahaan. Pajak dikenakan atas dasar harga jual atau penggantian, dengan tarif sebesar tiga persen dari jumlah yang melebihi peredaran setahun sebesar f 4.000 atau peredaran setribulan sebesar f 1.000. Pengusaha yang melakukan penyerahan atau jasa diwajibkan membayar pajak peredaran, namun pajak ini pada akhirnya dipikul oleh konsumen. Undang-undang ini juga mengatur pengecualian pajak untuk penyerahan tertentu, seperti penyerahan kapal, barang-barang untuk ekspor, dan jasa tertentu.