For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 28/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 28 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi ini dikenakan atas penjualan produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk penjualan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Objek retribusi meliputi benih ikan, ikan konsumsi dan induk ikan, serta benih padi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati penjualan produksi usaha daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan biaya produksi usaha yang dikeluarkan. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar, serta dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau unit pelayanan terpadu menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ).