on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Tasikmalaya
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 14/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang jasa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan serta sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Jenis retribusi yang diatur meliputi Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penyelenggaraan Perparkiran, Retribusi Jasa Terminal), Retribusi Jasa Usaha (Retribusi Penggunaan Fasilitas Penunjang Terminal), dan Retribusi Perijinan Tertentu (Retribusi Ijin Bongkar Muat Barang, Retribusi Ijin Dispensasi Jalan, Retribusi Ijin Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas, Retribusi Ijin Usaha Angkutan, Retribusi Ijin Prinsip, Retribusi Ijin Trayek, Retribusi Ijin Operasi, Retribusi Ijin Insidentil, Retribusi Rekomendasi Trayek, Retribusi Ijin Penyelenggaraan Bengkel Umum).
Subjek retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau memperoleh izin terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Tingkat penggunaan jasa diukur dari tingkat pelayanan yang diberikan, seperti tarif retribusi dan penggunaan sarana/prasarana. Struktur dan besarnya retribusi didasarkan pada jenis kendaraan, jenis bengkel, kapasitas tempat duduk, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB), dan jenis fasilitas yang digunakan.
Tata cara pemungutan retribusi dilakukan secara lunas dan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetorkan ke Kas Daerah.