For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara.

Also known as: Perbup Kabupaten Sumenep 3/2025 · Perbup Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2025Publication Date:2 Januari 2025
KetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara.
LocationPemerintah Kabupaten Sumenep
Effective Date02 Januari 2025
Publication Date02 Januari 2025
Place of EnactmentSumenep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Peraturan Bupati ini menetapkan kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, dan kesejahteraan ASN, serta mendukung agenda reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkualitas. TPP diberikan berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Secara substansial, peraturan ini mengatur parameter penetapan besaran TPP yang dihitung berdasarkan kelas jabatan dan berbagai indeks kinerja daerah. Pembayaran TPP terdiri atas dua komponen utama, yaitu produktivitas kerja (60%) dan disiplin kerja (40%). Penilaian produktivitas kerja didasarkan pada capaian aktivitas harian, evaluasi SAKIP, serapan anggaran, dan penilaian kinerja, sementara penilaian disiplin kerja didasarkan pada skor kehadiran serta kepatuhan pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan. Peraturan ini juga mengatur pemberian penghargaan berupa TPP Gratifikasi bagi ASN yang melaporkan gratifikasi, serta mekanisme pemotongan TPP sebagai sanksi atas pelanggaran disiplin atau keterlambatan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP). Selain itu, diatur pula ketentuan khusus bagi pejabat pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh), serta prosedur pembayaran dan penghentian TPP dalam kondisi tertentu seperti mutasi, pensiun, atau hukuman disiplin.

1. Kelas jabatan yang menjadi dasar pembayaran TPP berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum ditetapkan kelas jabatannya pada saat peraturan ini berlaku, maka kelas jabatannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Terdapat penyesuaian kelas jabatan untuk jabatan fungsional keahlian, yaitu Ahli Pertama (kelas 8), Ahli Muda (kelas 9), Ahli Madya (kelas 11), dan Ahli Utama (kelas 13), yang akan disesuaikan kembali jika terdapat perubahan peta jabatan. 4. Ketentuan mengenai jam kerja dan pelaksanaan presensi biometrik bagi ASN disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

1. ASN yang dikenai hukuman disiplin tingkat ringan tidak diberikan TPP selama 1 bulan, tingkat sedang selama 2 bulan, dan tingkat berat selama 3 bulan. 2. ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 10 hari kerja berturut-turut tidak diberikan TPP. 3. Terdapat pemotongan TPP bagi ASN yang tidak melaporkan SKP, tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan (TLHP), atau tidak patuh dalam pelaporan LHKPN/SPT. 4. OPD yang tidak memenuhi target serapan anggaran dikenai sanksi berupa faktor koreksi terhadap TPP produktivitas kerja.