For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 6/2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2009Publication Date:29 Mei 2009
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kemasyarakatan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date29 Mei 2009
Publication Date29 Mei 2009
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan di Kelurahan, yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam pembangunan. Latar belakangnya adalah upaya memberdayakan masyarakat Kelurahan dan melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan lembaga kemasyarakatan seperti LPM, TP PKK, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga lainnya melalui musyawarah masyarakat dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
  2. Mekanisme pembentukan lembaga kemasyarakatan yang melibatkan musyawarah Kelurahan dengan tokoh masyarakat, Lurah, dan Perangkat Kelurahan.
  3. Maksud dan tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk memelihara nilai kegotongroyongan, meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, menggalakkan partisipasi masyarakat, dan membantu perencanaan pembangunan.
  4. Kedudukan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Lurah, dengan tugas membantu Lurah dalam urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan aspirasi, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan, penyusunan rencana pembangunan, pengembangan prakarsa masyarakat, dan pengembangan potensi sumber daya.
  6. Kewajiban lembaga kemasyarakatan adalah memegang teguh Pancasila, menjalin kemitraan, mentaati peraturan, menjaga etika bermasyarakat, dan membantu Lurah.
  7. Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah, dengan masa bhakti 3 tahun.
  8. Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan berasal dari swadaya masyarakat, bantuan anggaran Kelurahan, Pemerintah, dan sumber lain yang sah.
  9. Pemerintah Kabupaten dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga kemasyarakatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, lembaga kemasyarakatan yang ada tetap melaksanakan tugas sampai masa bhaktinya berakhir. 2. Pembentukan lembaga kemasyarakatan selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)