For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN USAHA PARIWISATA

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 4/2007 · Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2007Publication Date:23 Juli 2007
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN USAHA PARIWISATA
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date24 Juli 2007
Publication Date23 Juli 2007
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, pengembangan investasi, perluasan lapangan kerja, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan usaha pariwisata. Pengelolaan usaha pariwisata harus memperhatikan pelestarian dan peningkatan mutu obyek dan daya tarik wisata, serta mendorong perkembangan ekonomi, nilai agama, budaya, dan mutu lingkungan hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan usaha pariwisata menjadi usaha jasa pariwisata, pengusahaan obyek dan daya tarik wisata, dan usaha sarana pariwisata. Usaha jasa pariwisata meliputi jasa biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, jasa konvensi, impresariat, konsultan pariwisata, dan informasi pariwisata. Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata mencakup wisata alam, budaya, dan minat khusus. Usaha sarana pariwisata meliputi penyediaan akomodasi, makan dan minum, angkutan wisata, sarana wisata tirta, dan kawasan pariwisata. Peraturan ini mengatur perizinan usaha pariwisata, persyaratan izin, jangka waktu izin, dan berakhirnya izin. Pemegang izin memiliki hak untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai izin dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah. Kewajiban pemegang izin meliputi kegiatan usaha sesuai penataan ruang, melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan dan K3, menanggung akibat kerugian, memelihara ketertiban umum, membantu program pengembangan masyarakat, mengupayakan kemitrausahaan, menjaga kelestarian lingkungan, membayar pajak dan retribusi, serta menyampaikan laporan kegiatan usaha.

1. Bagi pemegang Izin Usaha Pariwisata yang memperoleh izin sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tidak perlu mengajukan izin baru. 2. Terhadap pemegang Izin Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kewajiban mengajukan permohonan daftar ulang izin sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 29 huruf b, c, dan g dapat digugat secara perdata. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 26 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.