Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, pengembangan investasi, perluasan lapangan kerja, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan usaha pariwisata. Pengelolaan usaha pariwisata harus memperhatikan pelestarian dan peningkatan mutu obyek dan daya tarik wisata, serta mendorong perkembangan ekonomi, nilai agama, budaya, dan mutu lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan usaha pariwisata menjadi usaha jasa pariwisata, pengusahaan obyek dan daya tarik wisata, dan usaha sarana pariwisata. Usaha jasa pariwisata meliputi jasa biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, jasa konvensi, impresariat, konsultan pariwisata, dan informasi pariwisata. Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata mencakup wisata alam, budaya, dan minat khusus. Usaha sarana pariwisata meliputi penyediaan akomodasi, makan dan minum, angkutan wisata, sarana wisata tirta, dan kawasan pariwisata.
Peraturan ini mengatur perizinan usaha pariwisata, persyaratan izin, jangka waktu izin, dan berakhirnya izin. Pemegang izin memiliki hak untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai izin dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah. Kewajiban pemegang izin meliputi kegiatan usaha sesuai penataan ruang, melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan dan K3, menanggung akibat kerugian, memelihara ketertiban umum, membantu program pengembangan masyarakat, mengupayakan kemitrausahaan, menjaga kelestarian lingkungan, membayar pajak dan retribusi, serta menyampaikan laporan kegiatan usaha.