on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 026 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2015
Also known as: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 026/2015 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 026 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 026 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.
Ketentuan Substansial:
Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala unit kerja/Kepala unit pelaksana teknis selaku kuasa pengguna. Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah daerah), pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum. Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.