For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI No. 026 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 026 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2015

Also known as: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 026/2015 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 026 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 026 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:21 Mei 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2015
LocationPemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Effective Date-
Publication Date21 Mei 2015
Place of EnactmentTalang Ubi

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.

Ketentuan Substansial:

Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala unit kerja/Kepala unit pelaksana teknis selaku kuasa pengguna. Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah daerah), pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.

Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum. Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pengguna dan/atau Pengelola Barang. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APBD.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.