For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tuna!

Also known as: PMK 172/PMK.08/2017 · PMK No. 172/PMK.08/2017

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2017Publication Date:23 November 2017
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tuna!
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 November 2017
Publication Date23 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengadaan pinjaman luar negeri tunai guna memenuhi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pengelolaan portofolio utang. Pengadaan pinjaman tunai dilakukan dengan mengacu pada Strategi Pengelolaan Utang Negara dan Strategi Pembiayaan Tahunan. Pinjaman tunai dapat bersumber dari kreditor multilateral, bilateral, dan kreditor swasta asing. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertanggung jawab atas kajian dan pelaksanaan pengadaan pinjaman, termasuk penjajakan dan perundingan dengan calon pemberi pinjaman. Pengadaan pinjaman meliputi Pinjaman Program, Pinjaman Siaga, dan Pinjaman Tunai Komersial, masing-masing dengan prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.

(-)

(-)