For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 45 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan

Also known as: PERPRES 45/2017 · PERPRES No. 45 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 April 2017Publication Date:11 April 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 April 2017
Publication Date11 April 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040 bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan keantariksaan di Indonesia selama 25 tahun. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Rencana Induk ini mencakup visi, misi, kebijakan, strategi, dan peta rencana strategis jangka pendek, menengah, dan panjang. Modal dasar yang digunakan meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, posisi geografis, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan dalam kegiatan keantariksaan. Lingkungan strategis yang dipertimbangkan meliputi politik dan hukum, ekonomi global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta peluang kerja sama regional dan global. Rencana Induk ini menjadi pedoman nasional bagi menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota dalam menyusun kebijakan sektoral terkait keantariksaan.

(-)

(-)