For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points Within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya)

Also known as: PERPRES 65/2024 · PERPRES No. 65 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2024Publication Date:25 Juni 2024
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points Within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Juni 2024
Publication Date25 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya, yang telah ditandatangani pada 9 November 2018 di Bangkok. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan sistem transportasi yang mempererat hubungan antarbangsa dan memperkukuh kedaulatan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Protokol 4 yang merupakan hasil perundingan negara-negara anggota ASEAN dalam Pertemuan Menteri Transportasi ASEAN ke-24. Protokol ini mengatur hak co-terminal yang memungkinkan titik-titik di dalam wilayah negara anggota ASEAN lainnya untuk saling terhubung, mendukung liberalisasi jasa angkutan udara penumpang di kawasan ASEAN. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)