For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 102/2020 · Permendag No. 102 Tahun 2020 · Permendag Nomor 102 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:22 Desember 2020
Aparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date22 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 944).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perjalanan dinas, khususnya terkait penyesuaian ketentuan perjalanan dinas pindah dengan peraturan menteri keuangan.

Peraturan ini mencakup:

  1. Pejabat Negara, PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang melakukan perjalanan dinas.
  2. Perjalanan dinas yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, baik perjalanan dinas luar negeri maupun dalam negeri.

Perjalanan dinas harus dilaksanakan dengan prinsip selektif, sesuai ketersediaan anggaran, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan dan persetujuan perjalanan dinas luar negeri.
  2. Penerbitan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD).
  3. Komponen biaya perjalanan dinas, termasuk biaya transportasi, uang harian, uang representasi, biaya asuransi perjalanan, dan biaya pemetian/angkutan jenazah.
  4. Ketentuan mengenai perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah.
  5. Pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas.

Peraturan ini juga mengatur secara khusus mengenai perjalanan dinas perwakilan perdagangan di luar negeri, serta ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri yang meliputi perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Surat Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 944).

(-)