on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 7/2024 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 7 Tahun 2024 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2024
Qanun ini mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Jaya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan mewujudkan kebijakan daerah yang partisipatif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah melalui partisipasi yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:
Qanun ini juga mengatur prinsip-prinsip partisipasi masyarakat, akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Ketua DPRK, serta pendanaan kegiatan partisipasi masyarakat.