For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kota Surakarta 7/2006 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2006 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2006Publication Date:5 Desember 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date07 Desember 2006
Publication Date05 Desember 2006
Place of EnactmentSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ditetapkan dengan maksud memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Surakarta. Tujuannya adalah untuk membantu kelancaran kegiatan partai politik dalam memperjuangkan tujuan partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Peraturan ini mengatur pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2004. Bantuan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi dan diberikan setiap tahun anggaran. Besarnya bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp.20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) per tahun untuk setiap kursi. Anggaran bantuan keuangan ditetapkan dalam APBD tahun berjalan dan tidak melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik di tingkat Propinsi.

Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang kepada Walikota, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, serta dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari KPUD. Dokumen yang telah disahkan oleh KPUD akan diverifikasi dan diteliti oleh Tim Verifikasi yang dibentuk dengan Keputusan Walikota. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara dengan Berita Acara serah terima. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Walikota melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Surakarta. Laporan penggunaan bantuan harus diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur dan Ketua KPUD.

(-)

(-)