For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 2/2015 · Perda Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2015Publication Date:30 Maret 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date31 Maret 2015
Publication Date30 Maret 2015
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sampah, mengatur pengelolaan sampah agar tidak merugikan, dan mendorong kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan bantuan teknis, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah, dengan SKPD terkait bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan sampah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi, dan memperoleh pembinaan. Masyarakat wajib mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Pengguna persil berkewajiban menjaga kebersihan, menyediakan tempat sampah, dan mengelola sampah B3 sesuai ketentuan. Pengelola kawasan komersial, permukiman, industri, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan bertanggung jawab terhadap sampah yang ditimbulkan.

1. Pengelola fasilitas umum, pengguna persil, pemilik kendaraan umum atau pedagang kaki lima yang belum menyediakan tempat sampah dan/atau fasilitas pengelolaan sampah wajib mengadakan atau menyediakan tempat sampat dan/atau fasilitas pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Setiap Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang pada saat diundangkannya Peraturan daerah ini telah memiliki izin dari Bupati, maka izin tersebut tetap berlaku dan dianggap sah, dengan ketentuan apabila telah berakhir masa berlakunya harus mengajukan permohonan izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan/usaha pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, dikenakan Sanksi Administrasi. 2. Sanksi administratif dapat berupa: Peringatan lisan, Peringatan tertulis, Paksaan Pemerintahan, Uang Paksa dan/atau Pencabutan Izin. 3. Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap orang atau Badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diancam pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 5. Setiap orang atau Badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diancam dengan pidana atau denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.