For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Mengenai Batasan Kewajiban Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan

Also known as: PMK 121/PMK.010/2012 · PMK No. 121/PMK.010/2012

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2012Publication Date:17 Juli 2012
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKetentuan Mengenai Batasan Kewajiban Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Juli 2012
Publication Date17 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.010/2012 tentang Ketentuan Mengenai Batasan Kewajiban Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan — merupakan peraturan baru dalam bentuk PMK yang ditetapkan pada 17 Juli 2012.

  • Menggantikan / Mencabut Peraturan Sebelumnya: Pasal 3 secara tegas menyatakan bahwa dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002 tentang Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri dan Batas Waktu Untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Ketenagalistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PMK ini menggantikan dan mencabut KMK tersebut.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam konsideran disebutkan perlunya melakukan penyesuaian dengan mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002. Namun substansi Pasal 3 menunjukkan bahwa perubahan yang dimaksud diwujudkan dengan pencabutan KMK 173/2002 dan penggantian dengan PMK ini (bukan amendemen parsial yang tetap mempertahankan KMK lama).

  • Status Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 17 Juli 2012 (Pasal 4). Setelah tanggal tersebut, KMK 173/KMK.06/2002 tidak lagi berlaku.

  • Peraturan yang Dirujuk: Peraturan ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagai kerangka normatif terkait.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama peraturan adalah melakukan penyesuaian batasan kewajiban bagi perusahaan pembiayaan di bidang ketenagalistrikan untuk mendukung kelanjutan pembangunan proyek pembangkit listrik (sebagai contoh disebutkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B) melalui skema financial lease.
    • Latar belakang kebijakan mencakup kebutuhan pemenuhan batasan kewajiban modal sendiri dan batas waktu memulai kegiatan usaha, tindak lanjut kebijakan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000), dan kebutuhan dukungan pembiayaan untuk proyek ketenagalistrikan nasional.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Perusahaan pembiayaan yang didirikan untuk melakukan financial lease di bidang ketenagalistrikan boleh melakukan kegiatan usaha selain yang diatur dalam Pasal 2 PMK No.84/2006 (Pasal 1 ayat (1)).
    • Kegiatan usaha selain itu hanya diperbolehkan jika bertujuan mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional (Pasal 1 ayat (2)).
    • Perusahaan pembiayaan tersebut tidak wajib memenuhi sejumlah ketentuan batasan yang ditetapkan dalam PMK No.84/2006, yaitu (Pasal 2):
      • (a) kewajiban memiliki piutang pembiayaan paling sedikit 40% dari total aktiva (rujukan Pasal 11 PMK No.84/2006),
      • (b) jumlah penyertaan modal pemegang saham yang berbentuk badan hukum sebagaimana Pasal 15 ayat (1) dan (2) PMK No.84/2006,
      • (c) ketentuan bahwa setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman (Pasal 18 ayat (1) huruf d PMK No.84/2006),
      • (d) ketentuan tentang jumlah pinjaman terhadap modal sendiri, persyaratan pinjaman subordinasi, dan perhitungan gearing ratio sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3), (5), dan (6) PMK No.84/2006.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Mendukung kepentingan publik/kelangsungan penyediaan tenaga listrik nasional melalui kelonggaran ketentuan teknis bagi entitas pembiayaan yang melayani sektor ketenagalistrikan.
    • Pembatasan kelonggaran hanya diberikan sepanjang aktivitas non-inti perusahaan pembiayaan tersebut berkaitan langsung dengan mendukung kebutuhan ketenagalistrikan nasional.
    • Koherensi dengan ketentuan perundang-undangan lain yang mengatur lembaga pembiayaan dan perusahaan pembiayaan (Perpres No.9/2009 dan PMK No.84/2006).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Peraturan ini bersifat normatif dan menetapkan mekanisme utama berupa exemption (pembebasan) dari sejumlah ketentuan pada PMK No.84/2006 untuk perusahaan pembiayaan yang spesifik (Pasal 2).
    • Tidak terdapat prosedur administratif detail dalam teks PMK ini mengenai tata cara pengajuan, persetujuan, atau pengawasan atas penerapan pengecualian—yang mengisyaratkan bahwa rincian pelaksanaan dapat dijalankan berdasarkan ketentuan umum PMK No.84/2006 atau peraturan pelaksana lainnya yang relevan.
    • Pengaturan administrasi lainnya (mis. persyaratan pendirian, pelaporan, atau pengawasan) tetap dirujuk pada peraturan pembentuk lainnya seperti PMK No.84/2006 dan Perpres No.9/2009, kecuali bila diatur secara khusus oleh ketentuan ini.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2012 (Pasal 4).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 3 menyatakan bahwa dengan berlakunya PMK ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, perusahaan pembiayaan yang sebelumnya tunduk pada KMK 173/2002 menjadi tunduk pada ketentuan PMK 121/2012 sejak tanggal berlaku tersebut.
    • Secara substansial, ketentuan pasal-pasal PMK ini memberikan pengecualian langsung (exemption) yang mulai berlaku segera bagi perusahaan pembiayaan di bidang ketenagalistrikan, sehingga tidak diperlukan pengajuan penyesuaian khusus untuk mendapatkan pengecualian tersebut setelah tanggal efektif, kecuali bila diatur lain oleh otoritas pelaksana.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan ini tidak memuat batas waktu penyesuaian atau jangka waktu transisi tersendiri bagi entitas yang sudah ada. Karena sifatnya memberikan pengecualian, bukan pembatasan tambahan, tidak ada batas waktu penyesuaian yang dispesifikkan dalam teks.

  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak terdapat klausul grandfathering terperinci selain mekanisme pencabutan KMK 173/2002. Namun secara implisit, perusahaan pembiayaan yang sudah berdiri dan sebelumnya beroperasi di bawah ketentuan KMK 173/2002 akan menjadi subjek PMK ini sejak tanggal berlakunya (mendapatkan perlakuan baru/pengecualian yang ditetapkan PMK 121/2012).
    • Dengan kata lain, tidak ada pembatasan eksplisit yang mensyaratkan penyesuaian bertahap atau pemberian masa transisi; perubahan berlaku segera pada saat pengundangan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi