on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Mengenai Batasan Kewajiban Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan
Also known as: PMK 121/PMK.010/2012 · PMK No. 121/PMK.010/2012
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.010/2012 tentang Ketentuan Mengenai Batasan Kewajiban Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan — merupakan peraturan baru dalam bentuk PMK yang ditetapkan pada 17 Juli 2012.
Menggantikan / Mencabut Peraturan Sebelumnya: Pasal 3 secara tegas menyatakan bahwa dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002 tentang Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri dan Batas Waktu Untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Ketenagalistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PMK ini menggantikan dan mencabut KMK tersebut.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam konsideran disebutkan perlunya melakukan penyesuaian dengan mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002. Namun substansi Pasal 3 menunjukkan bahwa perubahan yang dimaksud diwujudkan dengan pencabutan KMK 173/2002 dan penggantian dengan PMK ini (bukan amendemen parsial yang tetap mempertahankan KMK lama).
Status Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 17 Juli 2012 (Pasal 4). Setelah tanggal tersebut, KMK 173/KMK.06/2002 tidak lagi berlaku.
Peraturan yang Dirujuk: Peraturan ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagai kerangka normatif terkait.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi