Undang-Undang ini menetapkan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955. Bagian ini mencakup Bab I (Pengeluaran) dan Bab II (Penerimaan) yang merinci anggaran untuk Kementerian Pertahanan, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pengeluaran:
- Kementerian dan Pengeluaran Umum
- Misi Militer Negeri Asing
- Demobilisan Pelajar
- Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara (Ex. C.T.N.)
- Pengeluaran Angkatan Darat
- Pengeluaran Angkatan Laut
- Pengeluaran Angkatan Udara
- Pengeluaran tak tersangka (Memori)
Penerimaan:
- Kementerian dan Penerimaan Umum (termasuk penerimaan khusus dan dari Misi Negeri Asing serta Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara)
- Angkatan Darat (termasuk penerimaan dari Dinas Topografie, Dinas Peralatan, Pabrik Senjata dan Mesiu, Jawatan Kesehatan, Genie, Dinas Angkutan, dan Dinas Kesejahteraan)
- Angkatan Laut (termasuk penerimaan dari Dinas Hydrografie, Materieel Angkatan Laut, Perbekalan Angkatan Laut, Kesehatan Angkatan Laut, Bangunan Angkatan Laut, Pengangkutan Angkatan Laut, dan Kesejahteraan Angkatan Laut)
- Angkatan Udara (termasuk penerimaan dari Peralatan Angkatan Udara, Perbekalan Angkatan Udara, Kesehatan Angkatan Udara, Genie Angkatan Udara, Pengangkutan Angkatan Udara, dan Kesejahteraan Angkatan Udara)
- Penerimaan lain-lain (termasuk untuk Kementerian Keuangan dan Dana Pensiun)