For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 6/2012 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2012Publication Date:18 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date25 Januari 2012
Publication Date18 Januari 2012
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penanganan sampah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengelolaan persampahan dan kebersihan.

Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kondisi geografis, sosial/ekonomi, volume sampah, dan wilayah operasional pelayanan. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya jasa pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan tipe properti, seperti rumah tinggal, tempat usaha, tempat umum/perkantoran/tempat pendidikan, kendaraan angkutan penumpang umum, pedagang pasar, pedagang di objek wisata, dan pedagang kaki lima.

Tata cara pemungutan retribusi diatur berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus atau lunas di Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.