For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2024 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya

Also known as: Permenpora 5/2024 · Permenpora No. 5 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:2 Mei 2024Publication Date:22 April 2024
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemeLogo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date02 Mei 2024
Publication Date22 April 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dan Penggunaannya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang logo Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kementerian) dan penggunaannya. Penggunaan logo bertujuan untuk menunjukkan simbol dan identitas Kementerian, memperkuat visi dan misi, meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik, menciptakan ketertiban dan standardisasi, serta mendorong internalisasi reformasi birokrasi. Logo digunakan oleh Kementerian dalam berbagai bentuk publikasi, papan nama kantor, pakaian dinas, identitas barang milik negara, administrasi persuratan, dan kegiatan resmi. Pihak Lain dapat menggunakan logo pada kegiatan kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Menteri. Penggunaan logo harus memenuhi standar kelayakan visual dan terhormat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penggunaan logo, seperti merusak, mengubah bentuk, meniru, atau menggunakannya untuk kepentingan komersial yang merugikan Kementerian. Bentuk, makna, ukuran, warna, dan huruf logo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

1. Logo yang telah digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dan Penggunaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai yang melanggar larangan penggunaan logo dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh Pihak Lain, Kementerian berhak mengajukan tuntutan hukum.