For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Also known as: Perda Kota Binjai 2/2011 · Perda Kota Binjai No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2011Publication Date:20 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date20 Januari 2011
Publication Date20 Januari 2011
Place of EnactmentBinjai

(-)

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Binjai dalam memungut BPHTB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BPHTB merupakan salah satu sumber pendanaan penting bagi daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00.
  3. Wilayah Pemungutan dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah Kota Binjai. Saat terutang pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, sejak tanggal akta jual beli).
  4. Kewajiban Pejabat: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Notaris, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban terkait dengan pemungutan dan pelaporan BPHTB.
  5. Penetapan dan Tata Cara Pembayaran: Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  6. Penagihan: SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding menjadi dasar penagihan pajak.
  7. Pengurangan: Walikota dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang kepada Wajib Pajak dengan kondisi tertentu.
  8. Keberatan, Banding, dan Gugatan: Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan gugatan terkait dengan penetapan pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, dan Penghapusan Sanksi: Walikota dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, dan penghapusan sanksi administrasi.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris/Camat PPAT dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris/Camat PPAT dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00. 7. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,00.