For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 7/2016 · Perda Kabupaten Cianjur No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 September 2016Publication Date:15 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date15 September 2016
Publication Date15 September 2016
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2001 Nomor 08 Seri D1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2007 Nomor 04 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 07A Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2014 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Peningkatan belanja daerah, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan fokus pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
  3. Pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.

Perubahan ini juga mencakup penyesuaian pada berbagai program dan kegiatan di berbagai urusan pemerintahan daerah, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta sektor-sektor lainnya. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)