Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan perangkat daerah adalah untuk membantu Kepala Daerah dalam menjalankan pemerintahan yang terdiri dari unsur staf, pelaksana, dan penunjang. Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan diwadahi dalam Dinas Daerah, sedangkan unsur penunjang diwadahi dalam Badan Daerah. Inspektorat Daerah melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Kecamatan dibentuk sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Susunan perangkat daerah diatur berdasarkan tipe (A atau B) yang mencerminkan beban kerja dan intensitas urusan pemerintahan yang dilaksanakan. Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi, koperasi, penanaman modal, kepemudaan, perpustakaan, perikanan, perindustrian, dan perdagangan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, pelayanan pajak, dan kepegawaian. Kecamatan melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan.