For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEBUDAYAAN LOKAL DAN PELESTARIAN TRADISI

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 5/2023 · Perda Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2023Publication Date:28 Maret 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEBUDAYAAN LOKAL DAN PELESTARIAN TRADISI
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date28 Maret 2023
Publication Date28 Maret 2023
Place of EnactmentSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2022 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola kebudayaan lokal dan melestarikan tradisi di Kabupaten Sampang. Tujuannya meliputi: - Melindungi kesenian tradisional dan kebudayaan lokal dari kerusakan atau kepunahan. - Mengembangkan kesenian tradisional dan kebudayaan lokal sesuai dengan nilai estetis dan etis masyarakat. - Memanfaatkan kesenian tradisional dan budaya lokal untuk pariwisata, pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi. - Meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap kesenian tradisional dan kebudayaan lokal. - Melindungi hak kekayaan intelektual seniman dan budayawan. - Mewujudkan suasana berkesenian dan berkebudayaan yang kondusif. Pengelolaan kebudayaan lokal dan pelestarian tradisi meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pemerintah Daerah bertugas menjamin kebebasan berekspresi, melindungi ekspresi budaya, melaksanakan pemajuan kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana, serta menyediakan pendanaan. Masyarakat berperan aktif dalam pemeliharaan kebudayaan lokal dan pelestarian tradisi melalui kegiatan berkarya seni, menyajikan karya, menumbuhkan apresiasi, dan mendirikan perkumpulan seni. Setiap penyelenggara pagelaran, tempat hiburan, usaha jasa makanan dan minuman, serta hotel berbintang wajib mementaskan kesenian tradisional dan kebudayaan lokal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pementasan kesenian tradisional dan kebudayaan lokal oleh penyelenggara pagelaran, tempat hiburan, usaha jasa makanan dan minuman, serta hotel berbintang dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda, dan pencabutan/pembatalan izin usaha.