For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Tertulis Kepada Pejabat Dan/Atau Tenaga Ahli Untuk Memberikan Keterangan Dan/Atau Memperlihatkan Bukti Tertulis Dari Atau Tentang Wajib Pajak

Also known as: PMK 86/PMK.03/2013 · PMK No. 86/PMK.03/2013

Status:
Active
Effective Date:18 April 2013Publication Date:18 April 2013
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Izin Tertulis Kepada Pejabat Dan/Atau Tenaga Ahli Untuk Memberikan Keterangan Dan/Atau Memperlihatkan Bukti Tertulis Dari Atau Tentang Wajib Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 April 2013
Publication Date18 April 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemberian izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli agar dapat memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak. Peraturan ini menetapkan bahwa pihak di luar Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan informasi tersebut harus mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan. Permintaan ini harus mencantumkan nama wajib pajak, jenis informasi yang diminta, serta maksud dan tujuan permintaan. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk mengabulkan atau menolak permintaan tersebut dan dapat menunjuk pejabat atau tenaga ahli untuk memberikan informasi yang diminta. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditunjuk wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan.

(-)

  • Pejabat dan/atau Tenaga Ahli yang melanggar ketentuan Pasal 6 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pihak Yang Ditunjuk yang melanggar ketentuan Pasal 7 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.