For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2008 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Also known as: Perda Kota Jayapura 2/2008 · Perda Kota Jayapura No. 2 Tahun 2008 · Perda Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2008Publication Date:5 Juni 2008
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeWajib Daftar Perusahaan
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date05 Juni 2008
Publication Date05 Juni 2008
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2001 Nomor 72).

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2008 tentang Wajib Daftar Perusahaan bertujuan untuk menciptakan kepastian berusaha dan menyediakan informasi resmi mengenai data perusahaan di Kota Jayapura. Latar belakangnya adalah perlunya data perusahaan yang akurat dan mutakhir untuk pembinaan, pengawasan, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban bagi setiap perusahaan (Perseroan Terbatas, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma Perorangan, dan bentuk usaha lainnya termasuk perusahaan asing) yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Kota Jayapura untuk mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan sejak mulai beroperasi. Pendaftaran dilakukan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura sebagai KPP dan dikenakan retribusi.
  2. Pengecualian pendaftaran diberikan kepada perusahaan negara (perusahaan jawatan), perusahaan kecil perorangan, atau usaha yang bergerak di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
  3. Walikota melimpahkan wewenang penerbitan TDP kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  4. Tata cara dan persyaratan pendaftaran perusahaan diatur secara rinci, termasuk dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan bentuk perusahaan.
  5. Perusahaan wajib melaporkan perubahan data perusahaan.
  6. Perusahaan dihapus dari daftar perusahaan apabila terjadi perubahan bentuk, pembubaran, penghentian kegiatan usaha, atau berakhirnya akta pendirian.
  7. KPP menyajikan informasi perusahaan sebagai sumber informasi resmi.
  8. Retribusi dikenakan atas penerbitan Tanda Daftar Perusahaan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pendaftaran, pelaporan perubahan data, dan pembayaran retribusi. Persyaratan khusus bagi badan hukum mencakup penyampaian dokumen legalitas perusahaan.

(-)

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan pendaftaran dan pelaporan perubahan data dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis dan pencabutan izin. 2. Perusahaan yang tidak melaporkan perubahan data, daftarnya dihapus dan TDP tidak berlaku. 3. Data tidak benar dapat membatalkan daftar perusahaan dan TDP. 4. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan bunga 2% per bulan.