on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2015
Also known as: PMK 244/PMK.02/2014 · PMK No. 244/PMK.02/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.02/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan besaran persentase dana operasional yang dapat digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2015. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan persentase dana operasional yang diambil dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan rerata bulanan akumulasi iuran serta dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua. Besaran persentase yang ditetapkan adalah 10% dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta 0,1292% dari rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.