For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Also known as: Perda Kabupaten Buol 8/2014 · Perda Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2014Publication Date:2 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date07 Juli 2014
Publication Date02 Juli 2014
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 29 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 29 Tahun 2008) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu adanya penyesuaian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penerima jasa dan volume sampah.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan pengangkutan persampahan/kebersihan, dengan besaran tarif yang berbeda untuk berbagai kategori seperti rumah tinggal, hotel, restoran, rumah sakit, kantor, toko, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan dan penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati akan memberikan keputusan atas keberatan tersebut. Peraturan ini juga mengatur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.