For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar

Also known as: Permenko PMK 2/2025 · Permenko PMK No. 2 Tahun 2025 · Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2025Publication Date:29 Juli 2025
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ThemeKoordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar
LocationKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Effective Date04 Agustus 2025
Publication Date29 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk mengoordinasikan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau dan rokok elektronik. Koordinasi ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait, meliputi bidang perekonomian, kesehatan, perindustrian, perdagangan, serta pengawasan obat dan makanan.

Proses koordinasi mencakup beberapa tahapan, yaitu:

  1. Persiapan teknis, termasuk pengumpulan data dan penyusunan kajian oleh tim yang terdiri dari unsur pemerintah, ahli, akademisi, peneliti, dan profesional.
  2. Pleno awal, berupa rapat koordinasi pejabat pimpinan tinggi madya untuk menghasilkan usulan rekomendasi batas maksimal kadar nikotin dan tar.
  3. Pleno akhir, berupa rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator untuk menyepakati batas maksimal kadar nikotin dan tar.
  4. Penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar melalui Keputusan Menteri Koordinator.
  5. Sosialisasi oleh kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangannya.
  6. Evaluasi oleh Menteri Koordinator terhadap batas maksimal kadar nikotin dan tar, yang dapat dilakukan jika ada pembaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Batas maksimal kadar nikotin dan tar yang ditetapkan menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik, serta bagi instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Pendanaan koordinasi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)