For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Also known as: Perka BKN 22/2016 · Perka BKN No. 22 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 September 2016Publication Date:23 September 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeStandar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date29 September 2016
Publication Date23 September 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan standar kompetensi teknis Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Auditor Kepegawaian yang profesional sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, pejabat yang bertanggung jawab di bidang pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, dan Pejabat Fungsional Auditor Kepegawaian dalam:

  1. Pengembangan program sertifikasi profesi Auditor Kepegawaian.
  2. Pengembangan dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan Auditor Kepegawaian.
  3. Penetapan prosedur dan kriteria penilaian uji kompetensi.
  4. Penyusunan uraian pekerjaan Auditor Kepegawaian.
  5. Pelaksanaan penilaian unjuk kerja Auditor Kepegawaian.

Standar kompetensi teknis ini mencakup tahapan perumusan standar kompetensi teknis Auditor Kepegawaian dan penentuan kualifikasi kompetensi jabatan. Kompetensi teknis Auditor Kepegawaian meliputi kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu fungsi tugas atau pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan.

Perumusan standar kompetensi teknis dilakukan melalui penguraian informasi unit organisasi, perumusan standar kompetensi teknis, dan penyusunan kualifikasi standar kompetensi teknis. Kualifikasi kompetensi dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu Kompetensi Inti, Kompetensi Pilihan, dan Kompetensi Umum.

(-)

(-)