on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Also known as: Perda Kota Bekasi 11/2015 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk mengatur, menata, membina, dan memberdayakan PKL di Kota Bekasi, dengan maksud memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi yang sesuai, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi ekonomi kerakyatan yang tangguh, serta mewujudkan kawasan yang bersih, indah, tertib, aman, dan nyaman.
Penataan dan pemberdayaan PKL meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana usaha, peningkatan produksi, kerjasama antar daerah, penguatan kelembagaan, pembinaan teknis, pengembangan jaringan dan promosi, serta pengembangan kemitraan dengan dunia usaha. Pemerintah Daerah melakukan penataan PKL melalui pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, dan pemindahan PKL. Setiap PKL wajib memiliki Izin Penempatan yang ditetapkan oleh Walikota.
Lokasi PKL dibagi menjadi zona merah (dilarang), zona kuning (terbatas), dan zona hijau (diperbolehkan). PKL di zona kuning dan hijau wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, serta mendapatkan pengaturan, pembinaan, dan pendampingan. PKL wajib membayar kontribusi dan retribusi, mematuhi peraturan perundang-undangan, memelihara lingkungan, dan menempati lokasi yang ditentukan.
Walikota membentuk Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL untuk melakukan sinergi program, pengawasan, dan evaluasi. Pemberdayaan PKL dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan teknis, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan dunia usaha dan program CSR.