Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2004 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2004. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 586.221.788.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 683.368.316.355,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (97.146.528.355,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 114.501.485.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.354.956.645,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, daftar dana cadangan, dan daftar kegiatan per unit kerja. Bupati Bekasi menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.