For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 1/2004 · Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2004Publication Date:16 Februari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date17 Februari 2004
Publication Date16 Februari 2004
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah maupun dicabut.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2004 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2004. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 586.221.788.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 683.368.316.355,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (97.146.528.355,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 114.501.485.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.354.956.645,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, daftar dana cadangan, dan daftar kegiatan per unit kerja. Bupati Bekasi menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)