For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 6/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 September 2013Publication Date:24 Juni 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date25 September 2013
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentPamekasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2004 Nomor 3 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Pamekasan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan jasa konstruksi yang sesuai dengan kepranataan usaha, memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi, dan karena Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, yang mencakup jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi.
  2. Klasifikasi usaha jasa konstruksi yang terdiri dari klasifikasi umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
  3. Kualifikasi usaha jasa konstruksi yang meliputi kualifikasi usaha besar, menengah, dan kecil.
  4. Persyaratan dan tata cara pemberian IUJK, jangka waktu, dan wilayah operasi IUJK.
  5. Hak dan kewajiban Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang telah memiliki IUJK, termasuk kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.
  6. Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati berupa pengawasan dan pemberdayaan kepada BUJK.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal di Kabupaten Pamekasan.

1. Setiap IUJK yang telah diberikan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Terhadap IUJK yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. BUJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.