For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 2/2016 · Perda Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:28 Juni 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date-
Publication Date28 Juni 2016
Place of EnactmentKendal

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Kendal merupakan wilayah rawan bencana yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, menetapkan status bencana, melaksanakan kerja sama dengan daerah lain, mengatur pengumpulan dan penyaluran dana, melakukan pengawasan dan evaluasi, serta mengembangkan kerja sama dengan pihak ketiga.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman bencana, pendidikan dan pelatihan, informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana, berperan serta dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, serta melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara keseimbangan lingkungan, dan memberikan informasi yang benar tentang penanggulangan bencana.

Peraturan ini juga mengatur peran lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan fokus pada perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan/atau ayat (3) atau Pasal 16 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.