Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kabupaten Klaten menjadi Perseroan Terbatas (PT) Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Klaten. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menggali potensi pendapatan asli daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perubahan status badan hukum ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), mengusahakan keuntungan yang sebesar-besarnya, dan mengembangkan potensi usaha di sektor perdagangan umum, jasa, dan industri. Modal Perseroda seluruhnya milik Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah), dengan modal disetor awal sebesar Rp. 4.835.928.693,00 (Empat milyar delapan ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah). Pemerintah Daerah dapat menambah modal yang disetor secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroda. Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Anggaran Dasar. Direksi menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang harus disetujui RUPS. Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah disetor ke kas Daerah.