Undang-Undang ini mengatur tentang perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual, dengan tujuan memajukan industri Indonesia agar mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur:
- Definisi Rahasia Dagang dan Hak Rahasia Dagang.
- Lingkup perlindungan Rahasia Dagang, meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui umum.
- Kriteria Rahasia Dagang yang dilindungi: kerahasiaan, nilai ekonomi, dan upaya menjaga kerahasiaan.
- Hak pemilik Rahasia Dagang: menggunakan sendiri, memberikan lisensi, atau melarang pihak lain menggunakan atau mengungkapkan Rahasia Dagang.
- Pengalihan Hak Rahasia Dagang melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang, yang wajib dicatatkan.
- Lisensi Rahasia Dagang: hak pemegang hak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain.
- Biaya terkait pencatatan pengalihan hak dan lisensi.
- Penyelesaian sengketa melalui gugatan ke Pengadilan Negeri atau melalui arbitrase/alternatif penyelesaian sengketa.
- Pelanggaran Rahasia Dagang: tindakan sengaja mengungkapkan atau memperoleh Rahasia Dagang secara ilegal.
- Ketentuan pidana bagi pelanggaran Rahasia Dagang.
Undang-undang ini juga mengatur tentang penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan departemen yang bertanggung jawab atas Hak Kekayaan Intelektual.