For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Also known as: Peraturan Bapanas 3/2024 · Peraturan Bapanas No. 3 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2024Publication Date:31 Mei 2024
KearsipanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemeSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date04 Juni 2024
Publication Date31 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1130)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Pangan Nasional. Tujuan dari sistem ini adalah sebagai acuan dalam pengelolaan arsip dinamis, melindungi fisik dan informasi arsip dari kerusakan dan kehilangan, serta mengatur akses arsip sesuai peraturan perundang-undangan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. - Latar Belakang dan Tujuan: - Mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien. - Mencegah penyalahgunaan arsip. - Memberikan perlindungan terhadap keamanan, pengelolaan, dan kemudahan akses arsip dinamis bagi publik. - Memenuhi kebutuhan hukum pengaturan akses arsip dinamis. - Ketentuan Substansial: - Pengamanan Arsip Dinamis: Meliputi pengamanan fisik dan informasi arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan, yang dilaksanakan melalui penyimpanan dan penyampaian arsip dinamis menggunakan sarana perangkat keras dan lunak. - Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis: Dikategorikan menjadi Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia, yang masing-masing memiliki kriteria berdasarkan dampaknya terhadap kinerja Badan Pangan Nasional. - Klasifikasi Akses Arsip Dinamis: Dilakukan oleh Pengguna Internal (Penentu Kebijakan, Pelaksana Kebijakan, Pengawas Internal) dan Pengguna Eksternal (publik, Pengawas Eksternal, aparat penegak hukum) dengan batasan akses sesuai tingkat klasifikasi keamanan.

(-)

(-)