on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di Politeknik Negeri Lhokseumawe
Also known as: Permen Ristekdikti 11/2019 · Permen Ristekdikti No. 11 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, yang mengatur penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kelas jabatan di Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), yang merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi. Kelas jabatan ini mencakup jabatan administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana, yang masing-masing memiliki kelas jabatan tertentu. Penetapan kelas jabatan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang disetujui oleh menteri terkait. Kelas jabatan ini juga digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di PNL.