on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Also known as: Permen ESDM 2/2020 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan di KESDM meliputi kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan arsip yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana, dan sarana. Ruang lingkupnya mencakup tata naskah dinas, tata kearsipan, serta klasifikasi arsip, keamanan, akses, dan jadwal retensi arsip. Setiap unit organisasi di KESDM wajib menyusun petunjuk teknis tata naskah dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya, serta menerapkan tata naskah dinas secara elektronik untuk mendukung pemerintahan yang efektif dan efisien.