For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 2/2020 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2020Publication Date:6 Februari 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Februari 2020
Publication Date06 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 052 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas dan Kearsipan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan di KESDM meliputi kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan arsip yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana, dan sarana. Ruang lingkupnya mencakup tata naskah dinas, tata kearsipan, serta klasifikasi arsip, keamanan, akses, dan jadwal retensi arsip. Setiap unit organisasi di KESDM wajib menyusun petunjuk teknis tata naskah dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya, serta menerapkan tata naskah dinas secara elektronik untuk mendukung pemerintahan yang efektif dan efisien.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Kode Klasifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 052 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas dan Kearsipan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(-)