For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi

Also known as: Perda Kota Makassar 6/2003 · Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 2003 · Perda Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:4 November 2003Publication Date:4 November 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Kontruksi
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date04 November 2003
Publication Date04 November 2003
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi diterbitkan dengan tujuan untuk menertibkan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi di wilayah Kota Makassar, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000. Peraturan ini bertujuan untuk mendata potensi usaha jasa konstruksi, memberikan dukungan terhadap pertumbuhan jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap badan usaha yang menjalankan usaha jasa konstruksi di Kota Makassar wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Walikota. Izin ini hanya dapat diterbitkan jika pemohon memenuhi persyaratan administrasi yang mengacu pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh LPJKD. Klasifikasi badan usaha jasa konstruksi digolongkan berdasarkan bidang pekerjaan (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan) dan kualifikasi perusahaan (Besar, Menengah, Kecil).

Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha jasa konstruksi melalui tim yang tergabung dalam LPJKD. Badan usaha jasa konstruksi memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan advokasi teknis dari LPJKD apabila terdapat gangguan teknis akibat bencana alam atau penyebab kebakaran yang bukan berasal dari kelalaian atau kesengajaan perusahaan. Perusahaan juga wajib memasang papan nama perusahaan dan mencantumkan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin usaha jasa konstruksi, termasuk prinsip penetapan tarif, struktur tarif berdasarkan klasifikasi perusahaan, dan tata cara pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang semula diterbitkan oleh Kanwil Departemen Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan, tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 7, 9 dan 17 diancam pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,- atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. 2. Wajib Retribusi yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSRD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 3. Walikota dapat memberikan Sanksi Administratif Ringan yakni peringatan/teguran tertulis secara bertingkat dengan tembusan LPJKD. 4. Walikota dapat memberikan Sanksi Administratif Sedang, yakni penghentian sementara, pembatasan kegiatan usaha, daan atau pembekuan izin, setelah mendengar pertimbangan LPJKD. 5. Walikota dapat memberikan Saksi Berat, yakni Pencabutan IUJK, setelah mendapat pertimbangan LPJKD.