on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
Also known as: Perda Kota Makassar 6/2003 · Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 2003 · Perda Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi diterbitkan dengan tujuan untuk menertibkan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi di wilayah Kota Makassar, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000. Peraturan ini bertujuan untuk mendata potensi usaha jasa konstruksi, memberikan dukungan terhadap pertumbuhan jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap badan usaha yang menjalankan usaha jasa konstruksi di Kota Makassar wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Walikota. Izin ini hanya dapat diterbitkan jika pemohon memenuhi persyaratan administrasi yang mengacu pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh LPJKD. Klasifikasi badan usaha jasa konstruksi digolongkan berdasarkan bidang pekerjaan (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan) dan kualifikasi perusahaan (Besar, Menengah, Kecil).
Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha jasa konstruksi melalui tim yang tergabung dalam LPJKD. Badan usaha jasa konstruksi memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan advokasi teknis dari LPJKD apabila terdapat gangguan teknis akibat bencana alam atau penyebab kebakaran yang bukan berasal dari kelalaian atau kesengajaan perusahaan. Perusahaan juga wajib memasang papan nama perusahaan dan mencantumkan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin usaha jasa konstruksi, termasuk prinsip penetapan tarif, struktur tarif berdasarkan klasifikasi perusahaan, dan tata cara pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.