For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia

Also known as: Permentan 35/2023 · Permentan No. 35 Tahun 2023 · Permentan Nomor 35 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 September 2023Publication Date:15 September 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date27 September 2023
Publication Date15 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada definisi dalam Pasal 1, khususnya pada angka 15 yang mengubah definisi Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Selain itu, dilakukan perubahan pada Format-2 dan Format-3 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020, dengan penggantian format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan ini bertujuan untuk memperkecil risiko terjadinya pengaruh merugikan terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, serta untuk optimalisasi pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan pengendalian varietas tanaman produk rekayasa genetik yang beredar, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian.

(-)

(-)