For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 6/2024 · Perda Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 September 2024Publication Date:9 September 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date09 September 2024
Publication Date09 September 2024
Place of EnactmentTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui langkah-langkah strategis, sistematis, terpadu, dan terencana. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan memberdayakan mereka melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin (pro-poor) dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Peraturan ini membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten (TKPKK) yang bertugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah. TKPKK memiliki fungsi penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan rencana aksi daerah, koordinasi penyusunan rancangan RKPD di bidang Penanggulangan Kemiskinan, koordinasi pelaksanaan program bidang Penanggulangan Kemiskinan, fasilitasi pengembangan kemitraan bidang Penanggulangan Kemiskinan, penyusunan instrumen pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan, pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Penanggulangan Kemiskinan. Peraturan ini juga mengatur tentang identifikasi dan pengelolaan data kemiskinan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pelaporan, serta pendanaan.

1. Semua kebijakan Daerah mengenai Penanggulangan Kemiskinan yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Program dan kegiatan yang sudah ada tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dan 3. TKPKK yang sudah ada dan terbentuk sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa tugas.

(-)