For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Subang 3/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2023Publication Date:24 Juli 2023
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date24 Juli 2023
Publication Date24 Juli 2023
Place of EnactmentSubang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada perokok aktif dan pasif dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan sarana olahraga.
  2. Batasan-batasan KTR di setiap lokasi tersebut.
  3. Kewajiban pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR untuk menyediakan sarana dan prasarana KTR, termasuk memasang tanda dilarang merokok dan menyediakan tempat khusus merokok (khusus untuk tempat umum dan tempat kerja).
  4. Larangan merokok, mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR.
  5. Kewajiban pengelola KTR untuk melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
  6. Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pelaksanaan KTR yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Perangkat Daerah terkait.
  7. Partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pelaksanaan kebijakan KTR.

Bupati memiliki kewajiban untuk mengumpulkan data, melakukan edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi terkait pelaksanaan KTR.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok dipidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).