For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 5/2025 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2025Publication Date:17 Juni 2025
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date17 Juni 2025
Publication Date17 Juni 2025
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 84)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi warga miskin/rentan miskin, warga yang terdampak bencana alam, dan warga yang harus dipindahkan karena program Pemerintah Daerah. Selain itu, perubahan juga dilakukan terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 29: Mengatur mengenai pembangunan dan penyerahan PSU perumahan. Dalam hal pengembang meninggal dunia, pailit, atau tidak menjalankan usahanya, Pemerintah Daerah dapat membuat berita acara perolehan PSU. Biaya balik nama peralihan hak atas nama Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan pengembang.
  2. Pasal 96: Mengatur mengenai kepadatan lingkungan perumahan. Pemanfaatan tanah untuk kepadatan kaveling diatur 60% untuk lahan efektif dan 40% untuk prasarana dan sarana lingkungan, kecuali untuk program perumahan bantuan sosial, relokasi bagi masyarakat terdampak bencana atau relokasi program Pemerintah Daerah, kecuali jika pemberi anggaran mengatur secara khusus.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaan program perumahan bantuan sosial, relokasi bagi masyarakat terdampak bencana, maupun relokasi program pemerintah daerah, serta memperjelas tanggung jawab terkait penyerahan PSU perumahan.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)