Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Peraturan ini membentuk kecamatan dan kelurahan sebagai perangkat daerah. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Fungsi kecamatan meliputi pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Fungsi kelurahan meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, dan pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan. Susunan organisasi kecamatan dan kelurahan terdiri dari pimpinan (Camat/Lurah), sekretariat, seksi-seksi (pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, kependudukan, ketentraman dan ketertiban umum), dan kelompok jabatan fungsional.