For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 14/2008 · Perda Kota Semarang No. 14 Tahun 2008 · Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:7 November 2008Publication Date:7 November 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date07 November 2008
Publication Date07 November 2008
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2001 Nomor 4 Seri D Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Peraturan ini membentuk kecamatan dan kelurahan sebagai perangkat daerah. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Fungsi kecamatan meliputi pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Fungsi kelurahan meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, dan pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan. Susunan organisasi kecamatan dan kelurahan terdiri dari pimpinan (Camat/Lurah), sekretariat, seksi-seksi (pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, kependudukan, ketentraman dan ketertiban umum), dan kelompok jabatan fungsional.

1. Pejabat yang lama tetap menduduki Jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Tugas dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

(-)