Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menata dan menyempurnakan organisasi Kementerian Pertahanan agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas di bidang pertahanan. Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pertahanan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi Kementerian Pertahanan yang terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan.